Sabtu, 14 Januari 2012

KTSP SD

Diposting oleh Unknown di 19.41
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Sekolah Dasar (SD) merupakan sekolah tahap awal yang bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan , pengtahuan, kepribadian, akhlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Dengan adanya perubahan pemikiran mengenai penyelenggaraan pendidikan, mendorong terjadinya perubahan dalam beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiata pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan  di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan  kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.
Pengembangan KTSP yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, prose, kompetensi kelulusan, tenaga kependidikan,  sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.



B. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN SD
A. Tujuan tingkat pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan,  pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,  pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Sturtur dan  muatan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sruktur muatan KTSP pada jenjang pndidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
1. Kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beben belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Disamping itu materi muatan lokal dan kegitan pengembangan diri termasuk kedalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.


2. Muatan lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan ekstrakulikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga hrus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi dan kmpetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester ini berarti bahwa satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegitan pengembangan diri
Pengembangan diri adlah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada pesrta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap pesrta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatn pengembangan diri di fasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga pendidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakulikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayyanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik serta kegitan kepramukaan, kepemimpinan serta kelompok ilmiah remaja.
4. Pengaturan beban belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera pada struktur kurikulum. Pengaturan alokai waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara kesuluruhan. Pemanfaatanjam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk  mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat didalam struktur kurikulum yang tercantum didalam standar isi.
c. Alokas waktu penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% -40% SMP/MTs/SMPLB 0% -50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
5. Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75% Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rat-rata peserta didik serta kemampun sumberdaya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Suatu pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6. Kenaiakn kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan setap akhir tahun ajaran baru. Kriteria kenaikan  kelas ditur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuanPP 19/2005 Pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
c. Lulus ujian sekolah
d. Lulus ujian nasional
7. Pendidikan kecakapan hidup
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik, dan vokasinal.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan atau nonformal.
8. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidkan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
C. Kalender pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.       



0 komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 14 Januari 2012

KTSP SD

Diposting oleh Unknown di 19.41
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Sekolah Dasar (SD) merupakan sekolah tahap awal yang bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan , pengtahuan, kepribadian, akhlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Dengan adanya perubahan pemikiran mengenai penyelenggaraan pendidikan, mendorong terjadinya perubahan dalam beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiata pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan  di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan  kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.
Pengembangan KTSP yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, prose, kompetensi kelulusan, tenaga kependidikan,  sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.



B. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN SD
A. Tujuan tingkat pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan,  pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,  pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Sturtur dan  muatan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sruktur muatan KTSP pada jenjang pndidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
1. Kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beben belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Disamping itu materi muatan lokal dan kegitan pengembangan diri termasuk kedalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.


2. Muatan lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan ekstrakulikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga hrus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi dan kmpetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester ini berarti bahwa satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegitan pengembangan diri
Pengembangan diri adlah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada pesrta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap pesrta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatn pengembangan diri di fasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga pendidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakulikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayyanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik serta kegitan kepramukaan, kepemimpinan serta kelompok ilmiah remaja.
4. Pengaturan beban belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera pada struktur kurikulum. Pengaturan alokai waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara kesuluruhan. Pemanfaatanjam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk  mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat didalam struktur kurikulum yang tercantum didalam standar isi.
c. Alokas waktu penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% -40% SMP/MTs/SMPLB 0% -50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
5. Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75% Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rat-rata peserta didik serta kemampun sumberdaya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Suatu pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6. Kenaiakn kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan setap akhir tahun ajaran baru. Kriteria kenaikan  kelas ditur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuanPP 19/2005 Pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
c. Lulus ujian sekolah
d. Lulus ujian nasional
7. Pendidikan kecakapan hidup
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik, dan vokasinal.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan atau nonformal.
8. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidkan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
C. Kalender pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.       



0 komentar on "KTSP SD"

Posting Komentar

 

likha's file Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea