BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Sekolah Dasar
(SD) merupakan sekolah tahap awal yang bertujuan untuk meletakkan dasar
kecerdasan , pengtahuan, kepribadian, akhlak mulia,serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Dengan adanya
perubahan pemikiran mengenai penyelenggaraan pendidikan, mendorong terjadinya
perubahan dalam beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiata
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi
dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu,
kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KTSP adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan
muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.
Pengembangan
KTSP yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar
isi, prose, kompetensi kelulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan,
dan penilaian pendidikan. Dua dari standar nasional pendidikan tersebut, yaitu
Standar isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama
bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
B. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN SD
A. Tujuan tingkat pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1. Tujuan pendidikan dasar adalah
meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan pendidikan menengah
adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
3. Tujuan pendidikan menengah
kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
B. Sturtur dan muatan kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
Sruktur muatan KTSP pada jenjang
pndidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata
pelajaran sebagai berikut.
1. Kelompok mata pelajaran Agama
dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran
estetika
5. Kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana
diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah
mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beben belajar bagi
peserta didik pada satuan pendidikan. Disamping itu materi muatan lokal dan
kegitan pengembangan diri termasuk kedalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi
waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur
kurikulum yang tercantum dalam SI.
2. Muatan lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan
ekstrakulikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai
menjadi bagian mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga hrus
menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan satuan
pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal
merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan
standar kompetensi dan kmpetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran
muatan lokal setiap semester ini berarti bahwa satu tahun satuan pendidikan
dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegitan pengembangan diri
Pengembangan diri adlah kegiatan
yang bertujuan memberikan kesempatan kepada pesrta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap pesrta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatn pengembangan diri di fasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga pendidikan yang dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan ekstrakulikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat
dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayyanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karir peserta didik serta kegitan kepramukaan, kepemimpinan serta kelompok
ilmiah remaja.
4. Pengaturan beban belajar
a. Beban belajar dalam sistem
paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik
kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
b. Jam pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera pada struktur
kurikulum. Pengaturan alokai waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat
pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara
fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
kesuluruhan. Pemanfaatanjam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan
tidak terdapat didalam struktur kurikulum yang tercantum didalam standar isi.
c. Alokas waktu penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk
SD/MI/SDLB 0% -40% SMP/MTs/SMPLB 0% -50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -60% dari
waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
5. Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar setiap
indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara
0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75% Satuan
pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan
tingkat kemampuan rat-rata peserta didik serta kemampun sumberdaya pendukung
dalam penyelenggaraan pembelajaran. Suatu pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
6. Kenaiakn kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan setap
akhir tahun ajaran baru. Kriteria kenaikan
kelas ditur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuanPP 19/2005
Pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
c. Lulus ujian sekolah
d. Lulus ujian nasional
7. Pendidikan kecakapan hidup
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB
dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi,
sosial, akademik, dan vokasinal.
b. Pendidikan kecakapan hidup
dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau
berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup
dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau
dari satuan pendidikan formal lain dan atau nonformal.
8. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
a. Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan daya
saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan
komunikasi, ekologi dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan
kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua tingkat
satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga
dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidkan formal
lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
C. Kalender pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun
kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender
pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
0 komentar:
Posting Komentar