Selasa, 29 Oktober 2013
Senin, 16 September 2013
Jumat, 19 Juli 2013
JUST FOR YOU - DINDA FEAT ABDUL & The Coffee Theory
JUST FOR YOU - DINDA FEAT ABDUL & The Coffee Theory
Dirimu teman terbaikku
Yang mengerti yang ku mau
Yang ku suka, yang ku benci
Dan dirimu satu yang terbaik
Yang pernah aku miliki
Saat ini sampai nanti
Just for you i give you all my heart
I give you all the sweetest things
Cause you’re the one and the best i ever have
Just for you i give you all my love
I give you all that i can give
Cause you’re the one and the best i ever have
Just for you
Dirimu (oooh) teman terbaikku
Yang mengerti yang ku mau
Yang ku suka dan ku benci
Dan dirimu (oooh) satu yang terbaik
Yang pernah aku miliki
Saat ini sampai nanti
Just for you i give you all my heart
I give you all the sweetest things
Cause you’re the one and the best i ever have
Just for you i give you all my love
I give you all that i can give
Cause you’re the one and the best i ever have
Just for you
Just for you i give you all my heart
I give you all the sweetest things
Cause you’re the one and the best i ever have
Just for you i give you all my love
I give you all that i can give
Cause you’re the one and the best i ever have
Just for you (just for you, just for you)
Ooo you’re the one
Just for you (just for you, just for you)
And the best i ever have, just for you
berikut link downloadnya ...
<a href="http://www.youtube-mp3.org/#v=AQnu_EzWeNI">Dinda and Abdul (The Coffee Theory) "Just For You" MV HD</a>
Selasa, 11 Juni 2013
makalah "Guru dan Sertifikasi"
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu
implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Agar sertifikasi guru dapat direalisasikandengan baik perlu pemahaman bersama antara
berbagai unsur yang terlibat, baik di pusat maupun di daerah.Oleh karena itu,
perlu ada koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan sertifikasi agar pesan
Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan.
Dan berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 42 dan 61,
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 8, dan PP No.19 Tahun 2005 Pasal 29, guru pada jenis
dan jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D IV sesuai dengan
bidang tugasnya, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Di samping persyaratan tersebut, seorang guru harus memiliki
kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.Keempat kompetensi
tersebut tercermin secara integratif dalam kinerja guru dan dibuktikan dengan
sertifikat pendidik yang diperoleh melalui uji kompetensi.Sertifikasi pendidik
bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian portofolio dan jalur
pendidikan. Penetapan peserta sertifikasi melalui penilaian portofolio
berdasarkan pada urutan prioritas masakerja sebagai guru, usia,
pangkat/golongan, beban mengajar, tugas tambahan, dan prestasi kerja. Dengan
persyaratan tersebut diperlukan waktu yang cukup lama bagi guru muda yang
berprestasi untuk mengikuti sertifikasi.Oleh karena itu, perlu dilaksanakan
sertifikasi guru dalam jabatan yang mampu mengakomodasi guru-guru muda
berprestasi yaitu melalui jalur pendidikan.Pelaksana sertifikasi melalui jalur
pendidikan ini adalah LPTK yang ditunjuk sesuai keputusan Mendiknas No.
122/P/2007.Mengingat pelaksanaan program sertifikasi guru dalam jabatan melalui
jalur pendidikan ini melibatkan berbagai institusi terkait dan dalam upaya
melakukan penjaminan mutu maka diperlukan pedoman penyelenggaraan.
B. Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan
masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan Sertifikasi
Guru?
2. Apa dasar hukum pelaksanaan
Sertifikasi Guru?
3. Apa saja prinsip Sertifikasi Guru?
4. Apa saja persyaratan untuk
Sertifikasi Guru?
5. Apa tujuan dan manfaat Sertifikasi
Guru?
6. Apa saja kompetensi guru
profesional?
7. Bagaimana prosedur Sertifikasi Guru?
8. Apa saja Instrumen Sertifikasi Guru?
C. Tujuan
Penulisan
Untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah profesi pendidikan yang berkaitan dengan guru dan sertifikasi.
D. Manfaat
Penulisan
Manfaat yang dapat diambil dari penulisan ini ialah penyusun
dan pembaca dapat mengetahui program Sertifikasi Guru dengan lebih jelas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
guru
Guru adalah
pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
mengah.
Guru tidak hanya sekedar menyampaikan ilmu yang berupa
verbalistik-fisik melainkan unsur psikologis turut andil dalam mencapai
tujuannya.
Mengajar adalah menyampaikan ilmu pengetahuan kepada
siswa atau anak didik (Sudjana, 1989:7). Atau mengajar adalah membimbing kegiatan
siswa belajar atau mengatur dan mengamati lingkungan yang ada di sekitar siswa
sehingga dapat mendorong menumbuhkan siswa melakukan kegiatan belajar. Seperti
yang juga diungkapkan oleh Saliwangi (1991:1), mengajar adalah usaha untuk
terjadinya perubahan tingkah laku siswa.
B.
Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikatpendidik diberikan kepada
guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan
syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas
guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen
disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan
dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi
guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. Guru dalam jabatan adalah guru
PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan Pendidik, baik yang
diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Portofolio adalah
bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang
dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu
tertentu.Sertifikat Pendidik.bagi guru dalam jabatan diperoleh melalui
sertifikasi dengan penilaian portofolio atau melalui jalur pendidikan.
C. Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru :
1)
Undang-undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)
Undang-undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3)
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Pendidik.
5)
Fatwa/Pendapat
Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
6)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
Dalam Jabatan.
7)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
Dalam Jabatan melalui jalur pendidikan.
8) Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam
Jabatan untuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan
Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
D. Prinsip Sertifikasi Guru
D. Prinsip Sertifikasi Guru
Prinsip
sertifikasi guru :
1.
Dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif
yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak
diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu
mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku
kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan
hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
administratif, finansial, dan akademik.
2.
Berujung
pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan
kesejahteraan guru.
Sertifikasi
guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang
disertai dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji
sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok
sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil
(PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non
PNS/swasta).Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan
dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara
berkelanjutan.
3.
Dilaksanakan
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Program
sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Dilaksanakan
secara terencana dan sistematis
Agar
pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien harus
direncanakan secara matang dan sistematis.Sertifikasi mengacu pada kompetensi
guru dan standar kompetensi guru.Kompetensi guru mencakup empat kompetensi
pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional,
sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian
dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata
pelajaran.Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji
kompetensi melalui penilaian portofolio.
5.
Jumlah
peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk
alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan
kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji
kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah.Berdasarkan jumlah yang
ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi
untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota.Penyusunan dan penetapan kuota
tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang
masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
E. Persyaratan
Untuk Sertifikasi Guru
Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan
menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik.Adapun persyaratan akademik
adalah sebagai berikut:
a.
Bagi
guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan
tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
b.
Bagi
guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi
di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
c.
Bagi
guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang
pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan.
d.
Bagi
guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan
mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan
guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas
pendidikan.
Persyaratan
nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut:
a.
Umur
guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
b.
Prioritas
keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan
fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
c.
Bagi
guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan
mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan
guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas
pendidikan.
d.
Jumlah
guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh
Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan
F. Tujuan Dan
Manfaat Sertifikasi Guru
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk
meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan
meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang
ditentukan. Secara khusus program ini bertujuan sebagai berikut:
(1)
Meningkatkan
kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
(2)
Memantapkan
kemampuan mengajar guru.
(3)
Menentukan
kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran.
(4)
Sebagai
persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan professional sebagai pendidik.
(5)
Mengembangkan
kompetensi guru secara holistik sehingga mampu bertindak secara profesional.
(6)
Meningkatkan
kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta
memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan
perluasan wawasan.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
(1)
Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru.
(2)
Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
(3)
Menjadi
wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi
pengguna layanan pendidikan.
(4)
Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan
eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(5)
Memperoleh
tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
G. Kompetensi Guru
Profesional
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki
empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional,
dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai
kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk
perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru
untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang
dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan indikator esensialnya diuraikan
sebagai berikut:
1)
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap
elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator
esensial sebagai berikut:
a.
Memiliki
kepribadian yang mantap dan stabil.Bertindak sesuai dengan norma hukum;
bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
b.
Memiliki
kepribadian yang dewasa.Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c.
Memiliki
kepribadian yang arifMenampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan
peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak.
d.
Memiliki
kepribadian yang berwibawa.Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap
peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e.
Memiliki
akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.Bertindak sesuai dengan norma religius
(imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik
2) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.Secara substantif kompetensi ini
mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik
tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai
berikut :
a.
Memahami
peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami
peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif;
memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan
mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b.
Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan
pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori
belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar;
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.
Melaksanakan
pembelajaran.Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar
(setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.
Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.Subkompe-tensi ini memiliki indikator
esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses
dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level);
dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum.
e.
Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik
untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik
untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.
3) Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan
dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam
yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta
menambah wawasan keilmuan sebagai guru.Secara rinci masing-masing elemen
kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut
:
a.
Menguasai
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan
materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan
menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan
memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi
dengan indikator esensial sebagai berikut :
a.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta
didik.
b.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
c.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik
dan masyarakat sekitar.
H. Prosedur
Sertifikasi Guru
Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur
lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian
sertifikasi adalah LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang
anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen
Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi
profesi pendidik.
Sumber daya manusia yang diperlukan dalam ujian sertifikasi
adalah pakar dan praktisi dalam berbagai bidang keahlian dan latar belakang
pendidikan yang relevan.Sumber daya manusiatersebut berasal dari anggota
penyelenggara di atas.Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan
ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif.
Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang keahlian,
bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang
dilaksanakan.Adapun
prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh
Ditjen PMPTK sebagai berikut:
1.
Mempersiapkan
perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke
berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota) .
2.
Melakukan
rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
3.
Memilih
dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas,
dan kebutuhan.
4.
Mengumumkan
calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
5.
Melaksanakan
tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
6.
Melaksanakan
pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan
kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
7.
Mengumumkan
kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media
elektronik dan cetak.
8.
Memberikan
bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format
penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan
lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
9.
Melaksanakan
tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
10.
Mengadministrasikan
hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian
dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang
telah ditentukan.
11.
Memberikan
sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.
I. Instrumen Sertifikasi Guru
Instrumen
sertifikasi guru terdiri atas :
1.
Kelompok
instrumen tes dan kelompok instrumen nontes. Kelompok instrumen tes meliputi
tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang
meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real
teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang mencakup juga indikator
untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
2.
Kelompok
instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen
self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri
sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan
sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen
yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio. Kesemua
instrumen ujian sertifikasi diasjikan pada lampiran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sertifikasi guru adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikatpendidik diberikan kepada
guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan
syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas
guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Secara
umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar
mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Secara khusus program ini
bertujuan sebagai berikut:
1)
Peningkatkan
kompetensi guru dalam bidang ilmunya
2)
Memantapkan
kemampuan mengajar guru.
3)
Menentukan
kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran.
4)
Sebagai
persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan professional sebagai pendidik.
5)
Mengembangkan
kompetensi guru secara holistik sehingga mampu bertindak secara profesional.
6)
Meningkatkan
kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta
memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan
perluasan wawasan.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
1)
Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru
2)
Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan
profesional.
3)
Menjadi
wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi
pengguna layanan pendidikan.
4)
Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan
eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5)
Memperoleh
tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
DAFTAR PUSTAKA
Sertifikasi
Guru Untuk Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu, Fasli Jalal, 2007
Undang-
Undang no 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Kunandar, S.Pd., M.Si, 2011. Guru Profesional Implementasi
Kurikulumtingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru.
Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
Langganan:
Postingan (Atom)
Selasa, 29 Oktober 2013
Senin, 16 September 2013
Jumat, 19 Juli 2013
JUST FOR YOU - DINDA FEAT ABDUL & The Coffee Theory
JUST FOR YOU - DINDA FEAT ABDUL & The Coffee Theory
Dirimu teman terbaikku
Yang mengerti yang ku mau
Yang ku suka, yang ku benci
Dan dirimu satu yang terbaik
Yang pernah aku miliki
Saat ini sampai nanti
Just for you i give you all my heart
I give you all the sweetest things
Cause you’re the one and the best i ever have
Just for you i give you all my love
I give you all that i can give
Cause you’re the one and the best i ever have
Just for you
Dirimu (oooh) teman terbaikku
Yang mengerti yang ku mau
Yang ku suka dan ku benci
Dan dirimu (oooh) satu yang terbaik
Yang pernah aku miliki
Saat ini sampai nanti
Just for you i give you all my heart
I give you all the sweetest things
Cause you’re the one and the best i ever have
Just for you i give you all my love
I give you all that i can give
Cause you’re the one and the best i ever have
Just for you
Just for you i give you all my heart
I give you all the sweetest things
Cause you’re the one and the best i ever have
Just for you i give you all my love
I give you all that i can give
Cause you’re the one and the best i ever have
Just for you (just for you, just for you)
Ooo you’re the one
Just for you (just for you, just for you)
And the best i ever have, just for you
berikut link downloadnya ...
<a href="http://www.youtube-mp3.org/#v=AQnu_EzWeNI">Dinda and Abdul (The Coffee Theory) "Just For You" MV HD</a>
Selasa, 11 Juni 2013
makalah "Guru dan Sertifikasi"
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu
implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Agar sertifikasi guru dapat direalisasikandengan baik perlu pemahaman bersama antara
berbagai unsur yang terlibat, baik di pusat maupun di daerah.Oleh karena itu,
perlu ada koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan sertifikasi agar pesan
Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan.
Dan berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 42 dan 61,
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 8, dan PP No.19 Tahun 2005 Pasal 29, guru pada jenis
dan jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D IV sesuai dengan
bidang tugasnya, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Di samping persyaratan tersebut, seorang guru harus memiliki
kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.Keempat kompetensi
tersebut tercermin secara integratif dalam kinerja guru dan dibuktikan dengan
sertifikat pendidik yang diperoleh melalui uji kompetensi.Sertifikasi pendidik
bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian portofolio dan jalur
pendidikan. Penetapan peserta sertifikasi melalui penilaian portofolio
berdasarkan pada urutan prioritas masakerja sebagai guru, usia,
pangkat/golongan, beban mengajar, tugas tambahan, dan prestasi kerja. Dengan
persyaratan tersebut diperlukan waktu yang cukup lama bagi guru muda yang
berprestasi untuk mengikuti sertifikasi.Oleh karena itu, perlu dilaksanakan
sertifikasi guru dalam jabatan yang mampu mengakomodasi guru-guru muda
berprestasi yaitu melalui jalur pendidikan.Pelaksana sertifikasi melalui jalur
pendidikan ini adalah LPTK yang ditunjuk sesuai keputusan Mendiknas No.
122/P/2007.Mengingat pelaksanaan program sertifikasi guru dalam jabatan melalui
jalur pendidikan ini melibatkan berbagai institusi terkait dan dalam upaya
melakukan penjaminan mutu maka diperlukan pedoman penyelenggaraan.
B. Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan
masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan Sertifikasi
Guru?
2. Apa dasar hukum pelaksanaan
Sertifikasi Guru?
3. Apa saja prinsip Sertifikasi Guru?
4. Apa saja persyaratan untuk
Sertifikasi Guru?
5. Apa tujuan dan manfaat Sertifikasi
Guru?
6. Apa saja kompetensi guru
profesional?
7. Bagaimana prosedur Sertifikasi Guru?
8. Apa saja Instrumen Sertifikasi Guru?
C. Tujuan
Penulisan
Untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah profesi pendidikan yang berkaitan dengan guru dan sertifikasi.
D. Manfaat
Penulisan
Manfaat yang dapat diambil dari penulisan ini ialah penyusun
dan pembaca dapat mengetahui program Sertifikasi Guru dengan lebih jelas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
guru
Guru adalah
pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
mengah.
Guru tidak hanya sekedar menyampaikan ilmu yang berupa
verbalistik-fisik melainkan unsur psikologis turut andil dalam mencapai
tujuannya.
Mengajar adalah menyampaikan ilmu pengetahuan kepada
siswa atau anak didik (Sudjana, 1989:7). Atau mengajar adalah membimbing kegiatan
siswa belajar atau mengatur dan mengamati lingkungan yang ada di sekitar siswa
sehingga dapat mendorong menumbuhkan siswa melakukan kegiatan belajar. Seperti
yang juga diungkapkan oleh Saliwangi (1991:1), mengajar adalah usaha untuk
terjadinya perubahan tingkah laku siswa.
B.
Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikatpendidik diberikan kepada
guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan
syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas
guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen
disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan
dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi
guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. Guru dalam jabatan adalah guru
PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan Pendidik, baik yang
diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Portofolio adalah
bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang
dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu
tertentu.Sertifikat Pendidik.bagi guru dalam jabatan diperoleh melalui
sertifikasi dengan penilaian portofolio atau melalui jalur pendidikan.
C. Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru :
1)
Undang-undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)
Undang-undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3)
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Pendidik.
5)
Fatwa/Pendapat
Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
6)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
Dalam Jabatan.
7)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
Dalam Jabatan melalui jalur pendidikan.
8) Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam
Jabatan untuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan
Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
D. Prinsip Sertifikasi Guru
D. Prinsip Sertifikasi Guru
Prinsip
sertifikasi guru :
1.
Dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif
yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak
diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu
mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku
kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan
hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
administratif, finansial, dan akademik.
2.
Berujung
pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan
kesejahteraan guru.
Sertifikasi
guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang
disertai dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji
sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok
sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil
(PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non
PNS/swasta).Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan
dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara
berkelanjutan.
3.
Dilaksanakan
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Program
sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Dilaksanakan
secara terencana dan sistematis
Agar
pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien harus
direncanakan secara matang dan sistematis.Sertifikasi mengacu pada kompetensi
guru dan standar kompetensi guru.Kompetensi guru mencakup empat kompetensi
pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional,
sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian
dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata
pelajaran.Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji
kompetensi melalui penilaian portofolio.
5.
Jumlah
peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk
alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan
kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji
kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah.Berdasarkan jumlah yang
ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi
untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota.Penyusunan dan penetapan kuota
tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang
masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
E. Persyaratan
Untuk Sertifikasi Guru
Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan
menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik.Adapun persyaratan akademik
adalah sebagai berikut:
a.
Bagi
guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan
tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
b.
Bagi
guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi
di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
c.
Bagi
guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang
pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan.
d.
Bagi
guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan
mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan
guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas
pendidikan.
Persyaratan
nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut:
a.
Umur
guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
b.
Prioritas
keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan
fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
c.
Bagi
guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan
mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan
guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas
pendidikan.
d.
Jumlah
guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh
Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan
F. Tujuan Dan
Manfaat Sertifikasi Guru
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk
meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan
meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang
ditentukan. Secara khusus program ini bertujuan sebagai berikut:
(1)
Meningkatkan
kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
(2)
Memantapkan
kemampuan mengajar guru.
(3)
Menentukan
kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran.
(4)
Sebagai
persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan professional sebagai pendidik.
(5)
Mengembangkan
kompetensi guru secara holistik sehingga mampu bertindak secara profesional.
(6)
Meningkatkan
kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta
memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan
perluasan wawasan.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
(1)
Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru.
(2)
Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
(3)
Menjadi
wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi
pengguna layanan pendidikan.
(4)
Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan
eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(5)
Memperoleh
tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
G. Kompetensi Guru
Profesional
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki
empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional,
dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai
kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk
perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru
untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang
dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan indikator esensialnya diuraikan
sebagai berikut:
1)
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap
elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator
esensial sebagai berikut:
a.
Memiliki
kepribadian yang mantap dan stabil.Bertindak sesuai dengan norma hukum;
bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
b.
Memiliki
kepribadian yang dewasa.Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c.
Memiliki
kepribadian yang arifMenampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan
peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak.
d.
Memiliki
kepribadian yang berwibawa.Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap
peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e.
Memiliki
akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.Bertindak sesuai dengan norma religius
(imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik
2) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.Secara substantif kompetensi ini
mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik
tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai
berikut :
a.
Memahami
peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami
peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif;
memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan
mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b.
Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan
pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori
belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar;
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.
Melaksanakan
pembelajaran.Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar
(setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.
Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.Subkompe-tensi ini memiliki indikator
esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses
dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level);
dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum.
e.
Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik
untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik
untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.
3) Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan
dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam
yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta
menambah wawasan keilmuan sebagai guru.Secara rinci masing-masing elemen
kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut
:
a.
Menguasai
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan
materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan
menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan
memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi
dengan indikator esensial sebagai berikut :
a.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta
didik.
b.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
c.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik
dan masyarakat sekitar.
H. Prosedur
Sertifikasi Guru
Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur
lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian
sertifikasi adalah LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang
anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen
Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi
profesi pendidik.
Sumber daya manusia yang diperlukan dalam ujian sertifikasi
adalah pakar dan praktisi dalam berbagai bidang keahlian dan latar belakang
pendidikan yang relevan.Sumber daya manusiatersebut berasal dari anggota
penyelenggara di atas.Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan
ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif.
Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang keahlian,
bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang
dilaksanakan.Adapun
prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh
Ditjen PMPTK sebagai berikut:
1.
Mempersiapkan
perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke
berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota) .
2.
Melakukan
rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
3.
Memilih
dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas,
dan kebutuhan.
4.
Mengumumkan
calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
5.
Melaksanakan
tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
6.
Melaksanakan
pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan
kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
7.
Mengumumkan
kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media
elektronik dan cetak.
8.
Memberikan
bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format
penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan
lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
9.
Melaksanakan
tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
10.
Mengadministrasikan
hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian
dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang
telah ditentukan.
11.
Memberikan
sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.
I. Instrumen Sertifikasi Guru
Instrumen
sertifikasi guru terdiri atas :
1.
Kelompok
instrumen tes dan kelompok instrumen nontes. Kelompok instrumen tes meliputi
tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang
meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real
teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang mencakup juga indikator
untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
2.
Kelompok
instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen
self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri
sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan
sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen
yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio. Kesemua
instrumen ujian sertifikasi diasjikan pada lampiran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sertifikasi guru adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikatpendidik diberikan kepada
guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan
syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas
guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Secara
umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar
mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Secara khusus program ini
bertujuan sebagai berikut:
1)
Peningkatkan
kompetensi guru dalam bidang ilmunya
2)
Memantapkan
kemampuan mengajar guru.
3)
Menentukan
kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran.
4)
Sebagai
persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan professional sebagai pendidik.
5)
Mengembangkan
kompetensi guru secara holistik sehingga mampu bertindak secara profesional.
6)
Meningkatkan
kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta
memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan
perluasan wawasan.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
1)
Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru
2)
Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan
profesional.
3)
Menjadi
wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi
pengguna layanan pendidikan.
4)
Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan
eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5)
Memperoleh
tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
DAFTAR PUSTAKA
Sertifikasi
Guru Untuk Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu, Fasli Jalal, 2007
Undang-
Undang no 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Kunandar, S.Pd., M.Si, 2011. Guru Profesional Implementasi
Kurikulumtingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru.
Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
Langganan:
Postingan (Atom)